UTAMA

Diduga Palsu, 2.933 Karung Pupuk Diamankan Polisi di Pasbar

1
×

Diduga Palsu, 2.933 Karung Pupuk Diamankan Polisi di Pasbar

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan ribuan karung pupuk yang diduga palsu dari UD Tani Unggul Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (2/5). IST

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 2.933 karung pupuk jenis NPK daun mutiara dan TSP 36 yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan label kasar yang seharusnya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di UD Tani Unggul Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (2/5). 

Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar, Kompol Harianto, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pupuk tersebut di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi atau police line pupuk tersebut.

Baca Juga  Ilham Habibie dan Gubernur Riau Dijadwalkan Hadir pada Pelantikan Pengurus PII se-Riau

Menurutnya, pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen. “Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat,” katanya.

Ia merinci dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu, pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.

Baca Juga  Nevi Zuairina Dukung Pelaksanaan Khotmul Qur’an di Dapil

“Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 per karung,” katanya.

Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu dan pemilik toko itu akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktivitas menjual pupuk itu.