AGAM

Belum Semua Homestay di Agam Mengantongi Izin

0
×

Belum Semua Homestay di Agam Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi perizinan dan penerapan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar Disparpora Agam di Aula Disparpora, Rabu (3/5). IST

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili oleh Hamdi selaku Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan, mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No. 5 tahun 2021.

“Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar, dan izin,” katanya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Homestay Kabupaten Agam yang diwakili oleh Rahman Dt. Rajo Lelo selaku Wakil Ketua Asosiasi menghimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Kabupaten Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi, untuk memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.

“Kami dari asosiasi di sini memfasilitasi, mengikat, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau,” ujarnya. (per)