Mata acara kelima Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan. Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Selanjutnya melalui mata acara keenam, Rapat menyetujui perubahan susunan Direksi. Perubahan ini terkait penggantian Direktur Keuangan seiring dengan mundurnya Budi Pramantika. Sebagai penggantinya adalah Feiruz Ikhwan, seorang profesional yang sebelumnya berkarir di sejumlah perusahaan di bawah Axiata Group Bhd, termasuk di XL Axiata. Sebelum bergabung kembali ke XL Axiata, Feiruz Ikhwan menjabat sebagai Chief Financial Officer dan Acting CEO Smart Axiata di Kamboja.
Sementara itu, untuk Dewan Komisaris tidak ada perubahan. (yes)





