HARIANHALUAN.ID – Salah mendirikan bangunan, salah seorang warga Kecamatan Kuranji, dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dirinya mendirikan bangunan hingga ke Rolen Jalan dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum dikawasan Jalan, By Pass, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Setiap ditemukan adanya pelanggaran Perda, maka kita lakukan tindakan secara persuasif dan humanis, Tim Mediasi sudah kelokasi yang dilaporkan bersama Kasi Trantib Kecamatan,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. Senin, (8/5/23).
Tim yang diturunkan tersebut, dalam rangka memediasi dan sekaligus mengedukasi pemilik bangunan yang diduga telah melanggar Perda tersebut.
“Untuk pemilik juga kita lakukan pemanggilan, kita berharap, pemilik bangunan koperatif, kita tidak ingin terjadi gangguan trantibum di sana,” tutur Mursalim.
Jika nanti terbukti pemilik melanggar Perda, Satpol PP selaku Penegak Perda Pemko Padang tersebut, akan melakukan tindakan sesuai aturan.
“Kami sangat berharap pemilik yang bongkar sendiri bangunannya, agar bangunan yang lain tidak rusak, namun jika tidak, tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Mursalim.
Dirinya tetap menegaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas oleh anggotanya, tindakan persuasif secara humanis tetap di utamakan.
“tentu, upaya kekeluargaan ini, tetap kita utamakan, karena kita tidak ingin dianggap arogan dalam bertindak, maka sesuai prosedur di Satpol PP, masyarakat yang melanggar kita ingatkan dan kita panggil untuk diberikan edukasi,” tegasnya. (win)














