PADANG, HARIANHALUAN.ID —— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menetapkan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai zona merah kawasan darurat peredaran gelap narkoba. Penetapan status tersebut merupakan respon atas peningkatan kasus peredaran gelap barang haram tersebut di Ranah Minang sejak beberapa tahun belakangan.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, menyebut, sejak tahun 2019 hingga saat ini, kasus peredaran gelap narkoba di Sumbar meningkat secara signifikan. Fakta itu diklaim sebagai akibat semakin sulitnya kondisi perekonomian masyarakat pascapandemi Covid-19.
“Sumbar sudah menjadi zona merah peredaran narkoba sejak tahun 2019 ke atas. Sebab setelah pandemi Covid-19, mata pencaharian dan lapangan pekerjaan semakin susah,” ujarnya kepada Haluan saat menggelar konferensi pers di Mako BNNP Sumbar Senin (8/5).
Ia menerangkan, jika beberapa tahun sebelumnya Sumbar hanya dikategorikan sebagai jalur perlintasan peredaran gelap narkoba. Namun, saat ini Sumbar bahkan telah dijadikan sebagai lokasi transit utama narkoba jenis ganja sebelum didistribusikan ke daerah lainnya.
“Untuk narkoba jenis ganja, Sumbar sudah zona merah. Peredarannya mulai dari Sumut kemudian langsung masuk ke Sumbar. Dari Sumbar ini lah (Ganja, red) nanti baru disalurkan ke provinsi-provinsi lainnya,” jelasnya.
Sementara untuk narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan BNNP Sumbar didapatkan fakta bahwa barang haram tersebut rata-rata dibawa oleh sindikat jaringan pengedar dari Provinsi Aceh, Sumut, Riau hingga kemudian berakhir di Sumbar.














