UTAMA

Sumbar Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

0
×

Sumbar Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Di tengah semakin masifnya peredaran gelap narkoba di Sumbar itu, kata Brigjen Sukria Gaos, unsur masyarakat, instansi terkait maupun aparat penegak hukum lainnya, harus bahu membahu bersama BNNP Sumbar untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Sesuai tugas pokok dan fungsi BNN , kata Brigjen Pol Sukria Gaos, selama ini pihaknya terus menggencarkan upaya sosialisasi, edukasi bahaya narkoba, rehabilitasi pengguna bahkan hingga penegakan hukum terhadap para pelaku. “Namun, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan BNNP saja. Semua stakeholder harus berperan karena  BNNP pun memiliki keterbatasan,” ucapnya.

Baca Juga  Warning! Kapolda Sumbar Bakal Tindak Tegas Personel Bekingi Tempat Maksiat

Jenderal bintang satu ini juga menekankan, salah satu hal yang mutlak diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba, adalah peningkatan kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada BNN ataupun aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam upaya itu kita telah meluncurkan program nagari maupun kampus bersinar atau Bersih Narkoba di sejumlah  kabupaten dan kota. Sampai saat ini kita telah mencanangkan  28 Nagari Bersinar,” jelasnya.

Anak di Bawah Umur  Edarkan 11 Paket Ganja

Pada kesempatan yang sama, BNNP Sumbar juga merilis pengungkapan kasus peredaran   narkoba di Kota Padang  yang melibatkan satu orang anak dibawah umur berusia 16 tahun sebagai kurir.

Baca Juga  Merajut Senja Penuh Makna, Reuni IASMA 2 '82 Bisa Jadi 'Obat'

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Sukria Gaos, mengatakan, pada operasi penangkapan yang dilakukan pihaknya  Jumat (5/5) pagi itu, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial IDA (25) dan MFR (16). “Keduanya ditangkap di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mereka kedapatan membawa 11 paket besar ganja,” ujarnya.