Di tengah semakin masifnya peredaran gelap narkoba di Sumbar itu, kata Brigjen Sukria Gaos, unsur masyarakat, instansi terkait maupun aparat penegak hukum lainnya, harus bahu membahu bersama BNNP Sumbar untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Sesuai tugas pokok dan fungsi BNN , kata Brigjen Pol Sukria Gaos, selama ini pihaknya terus menggencarkan upaya sosialisasi, edukasi bahaya narkoba, rehabilitasi pengguna bahkan hingga penegakan hukum terhadap para pelaku. “Namun, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan BNNP saja. Semua stakeholder harus berperan karena BNNP pun memiliki keterbatasan,” ucapnya.
Jenderal bintang satu ini juga menekankan, salah satu hal yang mutlak diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba, adalah peningkatan kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada BNN ataupun aparat penegak hukum lainnya.
“Dalam upaya itu kita telah meluncurkan program nagari maupun kampus bersinar atau Bersih Narkoba di sejumlah kabupaten dan kota. Sampai saat ini kita telah mencanangkan 28 Nagari Bersinar,” jelasnya.
Anak di Bawah Umur Edarkan 11 Paket Ganja
Pada kesempatan yang sama, BNNP Sumbar juga merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Padang yang melibatkan satu orang anak dibawah umur berusia 16 tahun sebagai kurir.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Sukria Gaos, mengatakan, pada operasi penangkapan yang dilakukan pihaknya Jumat (5/5) pagi itu, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial IDA (25) dan MFR (16). “Keduanya ditangkap di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mereka kedapatan membawa 11 paket besar ganja,” ujarnya.














