Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas pengiriman Narkoba jenis ganja dalam jumlah besar dari Medan, Sumatera Utara menuju Kota Padang.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mobil merk Honda Mobilio yang dikendarai kedua pelaku melintas di lokasi penangkapan sehingga langsung dilakukan pencegatan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku, aparat kemudian berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket besar ganja dengan berat bersih total 8.498,21 gram. “Selain itu petugas juga mengamankan satu buah karung pembungkus ganja, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dua unit ponsel, satu buah dompet hitam merk Levis, dan satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik dengan nopol BA 1403 GC,” jelasnya.
Ia menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar atau denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.
Polda Sumbar Akui Tren Meningkat
Terpisah, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengakui bahwa sejak beberapa tahun belakangan, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba DI Sumbar menunjukkan tren peningkatan.
“Pada tahun 2021 lalu saja, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kita tangani berjumlah sebanyak 1.044 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.444 orang. Artinya di tahun 2022 kemarin persentase kenaikan kasus narkoba mencapai angka 10.2 persen,” ujarnya kepada Haluan, Senin (8/5).














