Kabid Humas menambahkan, pada tahun 2022 lalu pun, jumlah barang bukti narkoba yang telah berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Polda Sumbar adalah sebanyak 589,63 kilogram ganja, 102 batang pohon ganja, 47,36 kilogram sabu-sabu serta 68 butir pil ekstasi.
Sedangkan pada tahun 2021 lalu, lanjutnya, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Polda Sumbar dari para bandar, pengedar maupun pengguna narkoba, adalah sebanyak 420,56 kilogram ganja, 28 batang pohon ganja, 17,79 kilogram sabu serta 71 butir pil ekstasi.
“Kenaikan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar selama tahun 2022 ini, mengindikasikan bahwa Sumbar masih dipandang sebagai pangsa pasar dan wilayah perlintasan yang aman bagi para bandar dan pengedar untuk melakukan transaksi narkoba,” sebutnya.
Ia melanjutkan, kondisi itu juga tidak terlepas dari fakta bahwasanya Sumbar berada di posisi perlintasan yang strategis. Dimana menurutnya setiap arus lalu lintas barang dari provinsi tetangga seperti misalnya dari Provinsi Aceh, Riau, Jambi dan Bengkulu, pasti akan terlebih dahulu melewati Sumbar sebelum sampai di daerah tujuan.
“Hal itu juga sejalan dengan jalur distribusi narkoba yang telah kita petakan sebelumnya. yakninya untuk narkoba jenis ganja, pada umumnya berasal dari Provinsi Aceh, Medan serta daerah Panyabungan di Provinsi Sumatera Utara yang biasanya dibawa via jalur darat lewat jalan lintas Pasaman,” ucapnya.
Kemudian, untuk jalur distribusi narkoba jenis sabu-sabu ataupun pil ekstasi yang masuk ke Wilayah Sumbar, menurutnya pada umumnya berasal dari provinsi Riau, Kepulauan Riau, serta Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang dibawa melalui jalur darat via Kabupaten Lima Puluh Kota.














