HARIANHALUAN.ID – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dibuka sejak 1- 14 Mei 2023. Hingga hari ke sembilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang belum menerima pengajuan bacaleg dari partai politik (parpol) peserta pemilu.
“Kami sudah siap menerima pendaftaran. Namun hari pertama sampai hari ini (kemarin,red) belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk DPRD Padang,” ujar Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, Selasa (9/5).
Riki menilai parpol peserta Pemilu 2024 sepertinya masih mempersiapkan sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Namun, sudah ada beberapa yang konfirmasi terkait pendaftaran ke KPU Padang.
“Mungkin mereka masih mempersiapkan sejumlah syarat dan dukungan. Besok (hari ini, red) dijadwalkan Partai NasDem dan Partai Hanura mendaftar ke KPU Padang,” katanya kepada Haluan.
Riki mengatakan, KPU membuka pendaftaran bakal caleg DPRD Padang mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan, dan bisa langsung ke kantor.
“Parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di Silon, jadi diunggah disana dan memberikan berkas fisiknya ke kita, seperti daftar bacaleg yang sudah ditandatangani ketua dan sekretaris partai tingkat kota dan persetujuan dari DPP terkait daftar caleg,” katanya.
Sebelumnya, Riki mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD harus dilengkapi dengan tiga persyaratan, di antaranya, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Terakhir, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait bakal calon anggota DPRD Padang ini dapat menghubungi helpdesk KPU Padang 0751496841 pada hari kerja atau atau email [email protected],” ujarnya. (fdi)














