PADANG, HARIANHALUAN.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sumatera Barat (BEM-SB) menggelar aksi unjuk rasa peringatan hari buruh di depan kantor Gubernur Sumbar Selasa (9/5) siang. Dalam orasinya, massa aksi kembali menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disinyalir hanya pro kepentingan investor serta mengandung sejumlah pasal yang berpotensi akan semakin menyengsarakan kalangan buruh dan pekerja.
“Buruh adalah elemen penting bagi pembangunan bangsa, namun nyatanya pemerintah malah menerbitkan sejumlah aturan yang akan semakin menyengsarakan buruh melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,” ujar Koordinator Pusat (Korpus) BEM-SB, Qholib Ajib, dalam orasinya.
Qholib Ajib menyebut, UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan suatu perangkat hukum yang akan melanggengkan sebuah bentuk perbudakan modern. Sebab menurut dia, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Ciptaker tidak mencantumkan sejumlah pasal – Pasal penting yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan buruh.
“Undang-Undang Ciptakerja adalah bentuk perbudakan zaman modern, pro kapitalis dan hanya memeras buruh. Bayangkan saja, perusahaan saat ini diperbolehkan menerapkan Easy Hiring dan Easy Firing. Artinya buruh mudah direkrut dan mudah juga dipecat sewaktu-waktu, ” ujarnya.
Senada dengan itu, orator lainnya menambahkan, nasib buruk yang menimpa buruh setelah disahkannya UU Ciptaker, juga dialami ribuan buruh lainnya di Sumbar yang bahkan kadang kala tidak mendapatkan gaji yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Ataupun Upah Minimal Kota (UMP).
“Bayangkan saja, buruh di Sumbar hanya menerima upah sesuai UMP sekitar Rp2,7 juta setiap bulannya. Upah yang begitu kecil itu, tentu akan habis hanya untuk biaya sewa tempat tinggal dan biaya hidup sehari-hari saja,” ucapnya.














