Minimnya upah, ketiadaan jaminan kesehatan dan masa depan itu pun, kemudian juga semakin diperparah lagi dengan disahkannya RUU Ciptaker. Dimana dalam UU Omnibus Law itu, kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon ternyata juga telah dihilangkan.
“Untuk itu kami meminta agar Pemprov Sumbar, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku eksekutif, bisa memberikan masukan atau bahkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi buruh saat ini,” ucap Orator.
Dalam aksi tersebut, Koalisi BEM SB menyampaikan empat tuntutan mereka kepada Pemprov Sumbar. Diantaranya adalah peninjauan dan peningkatan UMP, penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing, mencabut UU Cipta Kerja, serta mengevaluasi kembali kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.
Aksi unjuk rasa yang terpantau diikuti puluhan mahasiswa yang berasal dari UPI YPTK Padang, Universitas Baiturrahmah, Stikes Indonesia, Universitas Dharma Andalas, Universitas Perintis, Baiturrahmah dan UIN Syekh Djamil Djambek Bukittinggi ini, terlihat berlangsung dengan damai, lancar dan kondusif di bawah pengamanan yang dilakukan jajaran Polresta Padang. (fzi)














