Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
EkBis

Taspen Bayarkan Gaji ke-13 Mulai Juni 2023

0
×

Taspen Bayarkan Gaji ke-13 Mulai Juni 2023

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan,  Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

“Taspen senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (9/5).

Untuk itu, dia bilang, sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.

Baca Juga  Sekarang, Titik TPS di Padang Bisa Dilihat Pakai Aplikasi

Mardiyani mengungkapkan, pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

“Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Daerah, PT Semen Padang Gelar Temu Kontraktor di Payakumbuh

Lebih lanjut, Mardiyani menambahkan sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM). (ktn)