Setelah kegiatan pengecekan itu, tim kemudian bergerak menuju ke rumah warga Sinuruik berinisial KD yang disinyalir menjadi pemasok bahan bakar minyak untuk aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, KD menyimpan bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 500 liter. Dari pengakuan KD bahan bakar jenis Bio Solar ini dipergunakannya untuk mesin penggilingan padi dan sebagiannya lagi di jual kepada masyarakat sekitar.
Saat ini petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasbar masih melakukan penyelidikan terhadap KD terkait ada atau tidak perannya sebagai pemasok bahan bakar minyak untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Talamau.
Tidak hanya di Kecamatan Talamau, pengecekan tambang emas ilegal juga dilakukan jajaran Polsek Sungai Beremas. Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi bersama personel mengecek lokasi PETI di aliran Sungai Batang Lapu, Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,.
Di sana tersebut, Kapolsek bersama tim menemukan mesin dompeng, boks kayu, karpet pemisah emas, pendulang emas dari kayu, serta camp/pondok para pelaku tambang emas ilegal. Namun tim tidak menemukan ekskavator dan para pelaku tambang emas ilegal tersebut.
Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Deswandi juga melakukan pengecekan aktivitas tambang emas di aliran sungai Batang Pasaman, Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Iptu Deswandi bersama personel Polsek Gunung Tuleh tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan ekskavator. Mereka hanya menemukan warga yang melakukan aktivitas tambang menggunakan mesin dompeng.
AKBP Agung Basuki mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan tambang emas ilegal. Di samping akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang dipergunakan masyarakat sehari-hari, para pelaku tambang ilegal akan dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.





