HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN dan pejabat setara lainnya yang akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) agar memenuhi persyaratan berupa mengajukan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan, sehingga tidak menjadi persoalan pencalonan dikemudian hari.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasydin saat pendaftaran Partai NasDem Tanah Datar ke KPU, Kamis (11/5).
Al Azhar, jika ada dari ASN, pejabat BUMN dan pegawai lainnya akan mengajukan diri sebagai salah seorang calon anggota legislatif, maka ia harus melampirkan surat pengunduran diri jabatan yang diketahui pimpinan dan dilampirkan pada saat pendaftaran calon.
“ASN boleh untuk mengikuti pencalonan, selama pada pendaftaran yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan,” katanya, Kamis (11/5)
Sebelumnya, pendaftaran perdana parpol ke KPU Tanah Datar dimulai perdana oleh Partai NasDem. Kepada media Ketua DPD NasDem Richi Afrian menyampaikan, bahwa didalam tubuh partainya ada beberapa bacaleg yang berprofesi sebagai ASN, Pejabat BUMN, wali nagari dan pejabat lainnya.
“Memang ada yang disebut dari ASN, pejabat BUMN maju di NasDem, itu benar,” katanya. (*)





