KAB. LIMAPULUH KOTA

Daftarkan Bacaleg ke KPU, Bawaslu Lima Puluh Kota Pantau Kehadiran Bupati dan Ketua DPRD 

4
×

Daftarkan Bacaleg ke KPU, Bawaslu Lima Puluh Kota Pantau Kehadiran Bupati dan Ketua DPRD 

Sebarkan artikel ini
Bawaslu mengawasi Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Asra sekaligus Ketua DPC Gerindra daerah setempat saat proses pendaftaran Bacaleg di KPU.

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menurunkan formasi lengkap ke KPU setempat untuk melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada hari terakhir, Minggu (14/5).

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra turun langsung bersama dua komisioner lainnya, serta  delapan anggotanya untuk mengawasi proses pendaftaran pada hari terakhir tersebut.

Sampai Minggu sore, sudah 11 partai politik yang mendaftarkan bacaleg mereka, yaitu  PKS, PAN, PDIP, Nasdem, PBB, Hanura, PPP, PSI, Gerindra, Demokrat dan Golkar.

Baca Juga  Wujudkan Desa sebagai Pilar Pembangunan Nasional, Dinas PMD Sumbar Minta Wali Nagari Melek Digital

“Sampai hari ini belum kita temukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD,” ujar Yoriza Asra  dikantor KPU Lima Puluh Kota.

Dikatakannya, pada hari terakhir ada dua pejabat negara yang ikut bersama rombongan partai politik saat mendaftarkan bakal calon tersebut.

Mereka adalah, Ketua DPRD Lima Puluh Kota sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Lima Puluh Kota Deni Asra. Kemudian Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo sekaligus pengurus DPW Golkar Sumbar.

Baca Juga  Raih 14 GRC & Performance Exellence Award, Inilah Subholding PLN Terbaik 2023

“Dari hasil pengawasan kami, kedua pejabat  ini tidak memakai fasilitas negara. Seperti tidak memakai kendaraan dinas dan tidak memakai perangkat negara lainnya. Meski demikian, kita tetap mengawasinya,” ujar Yoriza. (*)