UTAMA

KSPSI Sumbar Desak Pemerintah Tindak Perusahaan yang Masih Membayar Upah di Bawah UMR

2
×

KSPSI Sumbar Desak Pemerintah Tindak Perusahaan yang Masih Membayar Upah di Bawah UMR

Sebarkan artikel ini
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2023 bertajuk di Aula Disnakertrans Sumbar, Minggu (14/5). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menindak perusahaan-perusahaan “nakal” yang masih membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMP). Bahkan tidak sedikit pula yang mempekerjakan pekerjanya tanpa ikatan kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar, Arsukman Edi, saat Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2023 bertajuk “Terus Berjuang Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja” di Aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Minggu (14/5).

Baca Juga  Target Produksi 1 Ton, TP PKK Sumbar Inisiasi Program “Marandang untuk Sumatera” 

Pada kesempatan itu, Edi menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak pemerintahan dalam urusan ketenagakerjaan.

“Kami ingin pemerintah provinsi bisa menindak atau menertibkan pengusaha ‘nakal” yang masih memberikan upah di bawah UMR dan memperkerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja,” ujar Edi.

Selain itu, ia juga meminta Pemprov Sumbar dapat membina, membela, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Di sisi lain, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang juga hadir pada kesempatan itu mengajak para buruh untuk terus membangun hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha serta antara pekerja dengan pemerintah. Menurutnya, harmonisasi itu penting untuk stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengedepankan prinsip kebersamaan.

Baca Juga  Status Tersangka Dibatalkan, Selebgram Minang Usi Gomes Menang Praperadilan