PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim gabungan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Sumbar serta Polres Pasaman Barat, menertibkan lokasi tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/5).
Operasi penertiban dipimpin langsung Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, serta Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus.
Namun sayangnya, ketika tim sampai di lokasi, para pelaku PETI telah kabur melarikan diri. Sementara tim gabungan, hanya berhasil menemukan sebanyak 29 pondok terpal berdinding kayu yang telah ditinggalkan para pekerja.
“Kita hanya menemukan barang bukti berupa mesin Dong Feng, alat-alat mesin, minyak solar, peralatan dulang emas manual, serta beberapa emas hasil tambang,” ujar Kombes Pol Irhamni dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Minggu (14/5).
Selain sejumlah barang bukti tersebut, di lokasi penertiban aparat juga menemukan boks kayu yang disinyalir digunakan para pelaku PETI untuk memisahkan butiran pasir dengan emas.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktek PETI di sepanjang aliran sungai Batang Pasaman,” ucapnya.





