POLITIK

KPU Sumbar Mulai Verifikasi Berkas Bacaleg 

3
×

KPU Sumbar Mulai Verifikasi Berkas Bacaleg 

Sebarkan artikel ini
KPU Sumbar memastikan keterpenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
KPU Sumbar memastikan keterpenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan 17 partai politik (parpol) menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) di Sumbar. Hal ini diketahui setelah pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 lalu.

Adapun 17 parpol tersebut yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PPP, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Perindo dan PKN.

“Dari 18 parpol, di Sumbar 17 parpol yang mengajukan pendaftaran. Sementara satu partai yang tak mengajukan pencalonan bacaleg hingga batas akhir waktu, yakni Partai Garuda,” ujar Anggota KPU Sumbar, Izwaryani, Selasa (16/5) lalu.

Baca Juga  Bawaslu Pasbar Sebut Banyak Petugas Pantarlih Tak Taat Prosedur

Ia mengatakan, setelah melakukan pengajuan oleh parpol, KPU akan memulai verifikasi administrasi yang dimulai 15 Mei sampai 23 Juni. Dalam hal ini dilakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon. 

“Selanjutnya kami akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disusun KPU RI,” ujarnya.

Izwaryani mengatakan, KPU juga memberikan kesempatan untuk verifikasi administrasi perbaikan apabila berkas dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya terkait fotokopi ijazah yang seharusnya ada dilegalisir oleh lembaga terkait.

“Bisa saja hanya fotokopi ijazah saja yang diberikan. Padahal yang diminta pakai legalisir. Makanya diminta untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Baca Juga  Goes to Campus, Bawaslu Kota Solok Ajak Mahasiswa Partisipasi dalam Pengawasan Pilkada 2024

Lebih jauh Izwaryani mengatakan, bahwa jumlah bacaleg yang diajukan tak bisa dilakukan penambahan. Misalnya satu partai mengajukan sebanyak 60 bacaleg dari total 65 bacaleg, maka nantinya tidak bisa dilakukan penambahan.

Namun, katanya, jika ada perubahan nama bacaleg karena alasan tertentu, maka nama bacaleg tersebut bisa ditukar dengan nama lain. Hal ini tetap harus diperhatikan kuota minimal 30 persen bacaleg yang diajukan.

“Masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan bacalon DPD hingga penetapan DCT anggota DPRD yaitu pada 4 November 2023,” ucapnya. (fdi)