Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR PADANG

Mendapatkan RJ dari Kejari Padang, Putri Marisa Ramadhani Ucap Syukur

Editor: Winda
Jumat, 19/05/2023 | 16:31 WIB
Kajari Padang, M Fatria

Kajari Padang, M Fatria

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Isak tangis Putri Marisa Ramadhani (34), tersangka penyalahgunaan narkotika, terlihat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (17/5). Pasalnya, ibu beranak dua ini tak menyangka kalau dirinya mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari kejaksaan.

Putri Marisa Ramadhani yang tiba didampingi oleh keluarga dan ketua RT setempat, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang buruk tersebut. 

“Terima kasih banyak kepada pihak kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, mengatakan Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab, di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. HB Saanin Padang. 

“Selain direhab, di sana juga ada Balai Pelatihan Kerja. Setelah keluar dan mendapatkan keterampilan kerja, tentunya akan diterima lagi oleh masyarakat,” ujar Kajari Padang. 

BACA JUGA  Triwulan I 2023, Serapan Anggaran Pemko Payakumbuh 18,6 Persen

Disebutkannya, untuk RJ ini, melalui seleksi dan itu sangat ketat, khususnya untuk narkotika.

“Tidak berperan sebagai pengedar, kurir, bandar, produsen, residivis,” ucapnya. 

Kajari Padang berharap Putri Marisa Ramadhani, tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jauhi narkotika, karena itu akan merusak diri sendiri,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, menuturkan, Putri Marisa Ramadhani, akan menjalani rehab selama tiga bulan. 

Sebelumnya, tersangka Putri Marisa Ramadhani pada 10 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, menerima dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu. 

BACA JUGA  150 Ribu Sambungan Terlayani, Perumda AM Padang Perkuat Distribusi Air

Setelah menerimanya, tersangka langsung menuju kos-kosan yang berada di Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. 

Dimana tersangka menggunakan ojek online. Pada pukul 21.00 WIB tersangka yang tiba ditempat tersebut, langsung menggunakan sebagian sabu, beserta peralatannya. 

Tak lama kemudian, pada pukul 21.30 WIB, tersangka yang ditangkap oleh polisi di kos kosannya. Akibatnya perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kegiatan RJ tersebut, hadir Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Oharda Kejati Sumbar, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polda Sumbar, Ketua RT&RW serta Keluarga Tersangka. (win)

Tags: HeadlinePilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pembangunan Huntap untuk Korban Terdampak Bencana di Padang Segera Dilakukan

Senin, 29/12/2025 | 17:19 WIB
: Permainan tradisional begitu antusias diikuti oleh anak-anak. IST

Kampung Seni Palapa Bangun Karakter Anak lewat Festival Permainan Tradisional

Senin, 29/12/2025 | 14:44 WIB

Kunjungan ke Pantai Padang Meningkat

Senin, 29/12/2025 | 00:06 WIB

Libur Nataru, Pantai Padang dan Gunung Padang Ramai Kunjungan

Minggu, 28/12/2025 | 06:02 WIB

Festival Permainan Tradisional Anak Hadir di Kampung Seni Palapa Lubeg

Kamis, 25/12/2025 | 19:35 WIB

Sarana Ibadah Bertambah di Pasar Ambacang Kota Padang

Kamis, 25/12/2025 | 16:00 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.