Diketahui, sebelumnya, Kakorlantas Mabes Polri sempat melarang jajaran kepolisian melakukan penilangan secara manual bagi pengendara. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Mabes Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu menyusul terjadinya rentetan peristiwa yang memicu terjadinya penurunan citra Polri di mata publik.
Ketika itu, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual yang kerap disalahgunakan para oknum polisi nakal.
Sementara sebagai gantinya, Korlantas Mabes Polri mengklaim telah menyiapkan serta memasang ribuan kamera ETLE statis di seluruh Indonesia. Namun dalam perkembangannya, peniadaan tilang manual malah meningkatkan angka pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat.
Penyelarasan Penegakkan Hukum
Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya, memandang pemberlakuan kembali sistem tilang manual oleh pihak kepolisian harus menjadi momentum untuk menyelaraskan kembali penegakan hukum lalu lintas secara formal dan informal.
Sebab menurut Eka, bagi rata-rata masyarakat Indonesia saat ini, sistem tilang manual yang dilakukan oleh Polantas di lapangan, sudah terlanjur dianggap bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau pemberian uang damai.














