UTAMA

Polda Sumbar kembali Berlakukan Sistem Tilang Manual

5
×

Polda Sumbar kembali Berlakukan Sistem Tilang Manual

Sebarkan artikel ini

“Padahal tidak semua polisi yang meminta uang saat melakukan penilangan. Namun, kebiasaan  masyarakat kita sudah terlanjur seperti itu, entah maksudnya sebagai ungkapan terima kasih atau tujuan lainnya,” ujar Eka Vidya kepada Haluan Kamis (18/5).

Eka menilai, kebiasaan masyarakat yang terkena tilang manual memberikan uang damai kepada polisi, mengindikasikan bahwa penegakan hukum pelanggaran lalu lintas masih belum selaras secara formal dan informal.  “Hukum formal artinya sesuai prosedur, sementara hukum informal adalah  kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Nah, regulasi  baru bisa benar-benar tegak jika hukum formal dan informalnya selaras,” ucapnya.

Baca Juga  Wujudkan Desa sebagai Pilar Pembangunan Nasional, Dinas PMD Sumbar Minta Wali Nagari Melek Digital

Agar hukum penegakan lalu lintas benar-benar bisa berjalan dengan baik serta tidak memberikan ruang bagi perilaku korup yang bisa menjatuhkan citra Polri di tengah masyarakat, kata Eka, setiap anggota Polri harus berani menolak segala bentuk pemberian uang dari masyarakat.

“Masyarakat  harusnya juga seperti itu, tidak lagi membiasakan memberi uang kepada polisi. Sebab bagaimanapun, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan agar tidak menjadi budaya yang bukan lagi dianggap sebagai suatu penyimpangan,” tegas Eka.

Eka bahkan menyebut, pemberian uang damai atau suap, sejatinya  merupakan  penyakit yang telah terlanjur menjadi budaya yang  menjangkiti masyarakat, pejabat atau bahkan aparat penegak hukum di negeri ini.  “Untuk itu, jika tilang manual ini berkaitan  dengan citra, sudah seharusnya para  polisi mulai menolak uang damai, begitupun masyarakatnya. Penyimpangan ini harus mulai diubah dan dihilangkan agar tidak terus menerus menjadi budaya,” tutupnya.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Pejalan Kaki di Solok

Perlu Penyempurnaan

Sementara itu, Ketua Pusat Transportasi LPPM Unand, Yosritzal, PhD menilai, pihak kepolisian masih tetap harus mempertahankan mekanisme tilang manual sembari terus berupaya menyempurnakan  sistem tilang secara elektronik.