UTAMA

Polda Sumbar kembali Berlakukan Sistem Tilang Manual

5
×

Polda Sumbar kembali Berlakukan Sistem Tilang Manual

Sebarkan artikel ini

Yos menerangkan, aturan lalu lintas yang ada saat ini, masih memiliki banyak celah dan kekurangan, baik dari segi rambu-rambu lalu lintas atau bahkan segi kejelasan aturan.  Ia mencontohkan, pada  UU lalu lintas  No 14 tahun 1992 yang lama, dijelaskan bahwa ‘Pengendara yang Hendak Belok Kiri di Suatu Persimpangan, Boleh Langsung dan Tidak Harus Berhenti’. 

Sementara pada UU Nomor 22 tahun 2009, disebutkan bahwa ‘Pengendara yang Hendak Belok Kiri Boleh Lanjut Jika Diizinkan serta Terdapat  Rambu-Rambu yang  Bertuliskan Belok Kiri Jalan Terus’. 

Baca Juga  Setelah Seminggu Hilang, Pencarian Syaraf Warga Asam Pulau Dihentikan

“Nah, pertanyaannya, apakah sudah semua persimpangan ada saat ini telah dilengkapi dengan tanda itu? Saya rasa belum semuanya, jadi ini perlu dibenahi,” kata Yos. 

Belum dilengkapinya semua persimpangan dengan rambu lalu lintas semacam itu, sambung Yos, juga ditambah dengan kenyataan bahwa upaya sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 sampai saat ini pun masih belum dilakukan dengan maksimal. 

“Selain kurang sosialisasi,  UU Nomor 12 tahun 2009 sampai saat ini petunjuk turunannya juga belum ada. Kemudian UU ini juga belum mengakomodir perkembangan zaman, seperti pesatnya pertumbuhan ojek online,” terang Yos. 

Baca Juga  Bank Nagari Siteba Serahkan Hadiah Mobil dan 2 Motor

Ia juga menegaskan, UU tentang angkutan dan jalan yang berlaku saat ini itu pun, sudah semestinya direvisi meski rencana perubahannya sudah ada sejak tahun 2015 silam “Tahun 2015, saya sempat terlibat dalam penyusunan naskah akademiknya. Namun, sampai saat ini  Undang-Undang baru yang juga mengakomodir transportasi online itu pun juga masih belum ada. Padahal undang-undang itu sudah lama dan waktunya direvisi,” tutup Yosritzal.(fzi)