UTAMA

DPS Jadi Syarat Pendirian Koperasi Syariah

2
×

DPS Jadi Syarat Pendirian Koperasi Syariah

Sebarkan artikel ini
Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Saunida Agusti saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumbar, Selasa (16/5). IST

DPS melaporkan pelaksanaan tugas kepada DSN-MUI paling sedikit satu tahun sekali. Seorang DPS juga dapat merangkap jabatan pada KSPPS/KSPPS Koperasi lain. 

“DPS bertugas memberikan nasehat dan saran kepada pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya. 

Disamping itu juga menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Koperasi.

DPS juga bertugas mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa DSN-MUI untuk produk baru dan melakukan evaluasi secara berkala.

Baca Juga  Program Transformasi Green PLTU PLN Sukses Hasilkan 394 GWh Listrik Hijau

DPS nantinya juga berkewajiban merahasiakan hasil pengawasannya pada pihak ketiga, membuat, laporan tertulis, melakukan pengawasan pelaksanaan produk pelayanan dan pengelolaan Koperasi dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan kepada rapat anggota,” ucapnya. (yes)

  •