UTAMA

Pesawat Terbang Sudah Bisa Layani 100%, Berikut Aturan Mudik Berlaku Mulai 5 April 2022

0
×

Pesawat Terbang Sudah Bisa Layani 100%, Berikut Aturan Mudik Berlaku Mulai 5 April 2022

Sebarkan artikel ini

Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Maju Atas Restu Orang Tua, Ini Sosok Rachmad Wijaya yang Terpilih Jadi Wakil Rakyat di Usia Muda

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga  391 Kelompok NII di Dharmasraya Ucap Sumpah Setia Pada NKRI