POLITIK

Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona Tiga, Jaga Integritas, Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota

1
×

Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona Tiga, Jaga Integritas, Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota

Sebarkan artikel ini

“Setelah dilakukan tes penerimaan, maka kita akan mengajukan calon anggota Bawaslu Kab. Agam sebanyak 10 orang sedangkan di kab/kota lain, masing-masing kita ajukan sebanyak enam nama ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang akan memilih lima orang untuk Kab. Agam, sedangkan kab/kota lain masing-masing tiga nama,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, syarat calon anggota Bawaslu antara lain WNI, berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Mempunyai integritas, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.

Baca Juga  Satpol PP Padang Temukan Bong Rakitan Siap Pakai Saat Razia Kamar Kos-kosan di Lubuk Begalung

Kemudian berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Berdomisili di wilayah kab/kota pembentukan yang dibuktikan dengan KTP. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.  Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran calon.

Selanjutnya, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMD dan BUMN apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu.

Baca Juga  Di Bawah Kepemimpinan Osman Ayub, Fadly Amran Apresiasi NasDem Padang

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan surat keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN/BUMD selama menjadi anggota Bawaslu. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kab/kota. (*)