Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID WEBTORIAL

Rakor Pejabat Pengawas Koperasi Se-Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Bahas PAD dan Perizinan serta DPS

Editor: Nasrizal
Rabu, 24/05/2023 | 09:59 WIB
ShareTweetSendShare

Pada kesempatan itu, Endrizal juga menyebutkan pada 2023, target pengawasan koperasi oleh Tim Satgas Pengawas Koperasi sebanyak 60 koperasi. Diharapkan koperasi lebih bisa mengarah ke kegiatan sektor riil.
Pada triwulan I yang sudah terealisasi sebanyak 27 unit koperasi (45 persen). Dengan hasil pemeriksaan enam unit (22,22 persen) koperasi Sehat, 19 unit (70,37 persen) koperasi Cukup Sehat dan dua unit (7,40 persen) koperasi Dalam Pengawasan serta tidak ada yang Dalam Pengawasan Khusus.

Ia juga meminta pejabat atau satgas pengawas koperasi untuk tetap melakukan pemeriksaan koperasi setiap tahunnya, ditambah kesadaran bagi anggota untuk bersungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip koperasi.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar memberikan pemaparan materi yang dimoderatori Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan, Derliati. Dengan materi pertama tentang prosedur dan perubahan anggaran dasar koperasi dan masalah perizinan. Lalu, materi kedua tentang fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di koperasi syariah.

Dengan diadakannya rakor ini, Endrizal berharap dapat memberi wawasan, informasi, kejelasan, serta pemahaman bagi Satgas Pengawas Koperasi. “Tujuan kita agar tercapai koperasi yang sehat dan sesuai dengan prinsip dan sendi dasar koperasi, serta jati diri koperasi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Junaidi yang menjadi narasumber pertama menjelaskan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 tahun 2019 tentang pengesahan koperasi.
“Ada dua kriteria perubahan anggaran dasar yang disampaikan ke Kemenkumham. Pertama yang wajib pengesahan dari Kemenkumham dan kedua yang sifatnya cukup dilaporkan saja ke Kemenkumham,” ucap Junaidi.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah perubahan anggaran dasar dan pasal-pasal terkait dengan perizinan usaha simpan pinjam.

Selanjutnya Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Saunida Agusti selaku narasumber kedua menjelaskan fungsi dan peran DPS pada Koperasi syariah.
“Karena syarat untuk koperasi pembiayaan syariah harus ada DPS. Semua bisa terlaksana dengan adanya arahan dan bimbingan para pejabat pengawas/satgas pengawas koperasi di provinsi dan kab/kota,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan siapa saja yang bisa menjadi DPS berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 poin 12 Permenkop dan UKM RI No. 11 tahun 2017, persyaratan untuk menjadi DPS serta hak dan kewajiban DPS. (*)

Laman 2 dari 2
Prev12
Reporter: Rel
Tags: Dinas Koperasi dan UKMHeadlinekoperasi syariah
ShareTweetSendShare

BacaJuga

UIN Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI, Dorong Kampus Jadi Pusat Edukasi Anti Maladministrasi

UIN Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI, Dorong Kampus Jadi Pusat Edukasi Anti Maladministrasi

Jumat, 28/11/2025 | 21:30 WIB
Padang Job Fair Bakal Digelar Setiap Tahun

Padang Job Fair Bakal Digelar Setiap Tahun

Kamis, 13/11/2025 | 11:33 WIB
Kota Solok Raih Indonesia Smart Nation Awards 2025

Kota Solok Raih Indonesia Smart Nation Awards 2025

Selasa, 11/11/2025 | 18:03 WIB
Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Senin, 10/11/2025 | 11:26 WIB
Fadly Amran Serahkan Armada Operasional Baru ke DLH Padang

Fadly Amran Serahkan Armada Operasional Baru ke DLH Padang

Jumat, 31/10/2025 | 10:05 WIB
Joki Wanita Asal Padang Panjang Juarai Kelas Ekstra Pacu Kuda

Joki Wanita Asal Padang Panjang Juarai Kelas Ekstra Pacu Kuda

Senin, 27/10/2025 | 10:30 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.