Penyerahannya baru dilakukan beberapa waktu lalu untuk 15 sertifikat halal dan 15 untuk sertifikat merek, seperti Janggut Kopi (halal), Sangir Kahve (merek), dan berbagai produk lainnya.
“Kalau pengurusan sertifikat halal itu tentu berkaitan dengan jenis produk, tempat, dan bahan produk. Tapi kalau sertifikat merek itu langsung dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dan mudah-mudahan realisasi untuk 25 sertifikat ini berjalan sesuai tujuannya,” kata Kabid Koperasi dan UKM Perindagkop dan UKM Solok Selatan tersebut.
Dengan adanya upaya sertifikasi oleh pihak Pemkab Solok Selatan melalui instansi terkait, diharapkan ke depannya bagi para pelaku usaha ini tidak hanya menjadi legalitas saja.
Namun harus lebih mampu meningkatkan usahanya menjadi lebih baik, aman, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihadirkan.
Sehingga penguatan nilai ekonomi pun akan semakin tumbuh melalui geliat pelaku usaha dan merek yang ada di Kabupaten Solok Selatan ini nantinya. (jum)





