Saat dihentikan petugas Ketika itu, lanjut Sukria Gaos, mobil pelaku sempat mencoba kabur melarikan diri. Alhasil aksi kejar-kejaran tidak terelakkan hingga pada akhirnya petugas menemukan mobil yang dikendarai pelaku telah berhenti usai masuk ke dalam sebuah parit yang ada di daerah Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Saat tim datang, Tersangka yang berada di dalam mobil sudah berhasil melarikan diri. Namun saat digeledah, petugas menemukan 2 paket besar sabu terbungkus kemasan teh cina hijau , serta satu plastik besar yang berisi 6 bungkus ekstasi yang berjumlah 6 ribu butir,” jelasnya.
Dalam operasi penyergapan saat itu, lanjutnya, salah satu pelaku yakninya DZ, baru berhasil ditangkap usai tim gabungan dibantu oleh tim satwa K9 Polda Sumbar serta warga sekitar melakukan penyisiran terhadap areal persawahan dan perkebunan yang ada di sekitar lokasi penangkapan.
“Ketika berhasil ditangkap pelaku DZ mengaku bahwa sabu dan ekstasi itu dijemputnya dari Pekanbaru bersama pelaku DAP dan DS yang saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Mendapati informasi itu, kata Brigjen Sukria Gaos, pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Dakjar BNN RI, hingga akhirnya keberadaan pelaku DAP akhirnya diketahui berada di Lampung dan langsung dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku menyebutkan keterlibatan pelaku M dan NDY yang berperan sebagai pengendali dari Lapas Kelas II A Padang, mereka berkomunikasi via ponsel. Keempatnya terancam dijerat pasal nomor 39 undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.














