PERISTIWA

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Mahasiswa Unand Angkat Bicara Soal Penangguhan Penahanan

0
×

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Mahasiswa Unand Angkat Bicara Soal Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum H, Putri Deyesi Rizki

HARIANHALUAN.ID – Kuasa hukum tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial H, yaitu Putri Deyesi Rizki angkat bicara terkait polemik penagguhan penanganan kliennya. Diketahui, H merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Kuasa hukum H, Putri Deyesi Rizki menyebutkan, bahwa kliennya berhak mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya, kondisi kliennya mengalami depresi selama ditahan di tahanan Mapolda Sumbar.

“Klien saya punya hak dan kewenangan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sementara, polisi juga mempunyai hak untuk mengabulkan atau tidak dengan berbagai pertimbangan tentunya,” kata Putri, Senin (5/6) di Padang.

Putri mengatakan, saat kliennya ditahan pada 28 April 2023 lalu, pihaknya sudan mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun saat itu belum dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

“Namun pada 9 Mei 2023, klien saya mengalami kondisi memburuk karena depresi, tidak mau makan, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang pada pukul 21.00 WIB. Klien saya diperiksa dokter spesialis kejiwaan, dokter Taufik di RS Bhayangkara. Setelah itu akhirnya penangguhan tahanan klien saya dikabulkan penyidik,” kata Putri.

Baca Juga  Usai Ledakan Diduga dari AC Central, Semua Pasien SPH Telah Dievakuasi ke RS Terdekat

Putri juga menuturkan, bahwa Senin (5/6) telah dilakukan P21 yang rencananya juga telah dijadwalkan pada Selasa (6/6) akan dilakukan tahap 2 di kejaksaan.

Putri juga memastikan, bahwa H itu hanya menerima gambar dan video.

“Jangan diopinikan dia seperti pemerkosa atau meraba-raba korban,” jelas Putri.

Sebelumnya diberitakan, penangguhan penahanan tersangka H dan N menimbulkan polemik. Pihak yang mengaku orang tua korban, S dan F menyebutkan kecewa dengan penangguhan penahanan itu sebab dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti juga menyorot penangguhan itu sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan, penangguhan tahanan tersangka diberikan karena H dan N dinilai koperatif serta mengalami depresi saat ditahan.

Seperti diketahui kasus pelecehan itu berawal dari akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2) lalu. Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Baca Juga  Selama Masa Libur Nataru 2023/2024 : Dishub Sumbar Berlakukan Pembatasan bagi Angkutan Barang

Pihak Unand membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki. Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023.

Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi. (win)