POLITIK

Lima Wali Nagari di Agam Mengundurkan Diri Maju ke Pileg

0
×

Lima Wali Nagari di Agam Mengundurkan Diri Maju ke Pileg

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang, lima wali nagari atau kepala desa adat di Kabupaten Agam mengundurkan diri. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Asril menyebutkan, lima surat pengunduran diri wali nagari itu disampaikan camat setempat secara resmi dengan tujuan ke Bupati Agam.

Kelima wali nagari yang mundur itu yakni, Wali Nagari Canduang Koto Laweh atas nama Hendra, Wali Nagari Manggopoh atas nama Ridwan. Kemudian, Wali Nagari Bawan atas nama Kamirudin, Wali Nagari Balingka atas nama Armen dan Wali Nagari Koto Malintang atas nama Naziruddin. 

Baca Juga  Serahkan Berkas Syarat Wawako Padang, PKS Hadirkan Bacalon yang Diusung

“Mereka mundur dari jabatan wali nagari untuk maju sebagai bakal calon anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024,” katanya pada Senin (5/6).

Lanjut Asril, proses pengunduran wali nagari tersebut dimulai dari surat yang diajukan oleh bersangkutan ke Badan Musyawarah (Bamus), Bamus kemudian memproses dengan mengundang dan memanggil yang bersangkutan. 

Setelah itu, Bamus meminta masukan ke lembaga atau tokoh masyarakat, Bamus menggelar sidang paripurna tentang pengunduran diri. 

Apabila diterima, tambahnya, Bamus akan menyampaikan surat pemberhentian ke Bupati Agam melalui camat setempat. 

Baca Juga  Perumda Tirta Sago Payakumbuh Tertarik Olah Air Sinkhole di Situjuah

“Ini sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. Saat ini baru lima nagari yang diterima surat pengunduran diri dan masih ada beberapa wali nagari yang masih dalam proses,” ungkapnya. 

Untuk mengisi kekosongan, camat setempat mengusulkan pejabat sementara wali nagari tersebut setelah SK pemberhentian diterbitkan. 

“Apabila jabatan wali nagari tersebut masih tinggal lebih dari satu tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu,” tutupnya. (*)