UTAMA

Begini Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan Oknum Pegawai Cantik dan JPU KPK

0
×

Begini Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan Oknum Pegawai Cantik dan JPU KPK

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melaksanakan eksekusi perkara atas nama Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang.
ILUSTRASI, Kantor KPK Jakarta.

Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Baca Juga  Presiden Jokowi Naik Helikopter Sikorsky CH53 ke Lokasi KTT G7 di Pegunungan Alpen Bavaria Jerman

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. “Iya benar, itu saja ya,” kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Dewas Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan. (*)

Sumber: Sindonews