“Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang. Rabu (31/5) lalu.
Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perintah ini disebabkan karena oknum-oknum pelindung atau Backing, telah teridentifikasi sebagai penghambat utama upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia.
Ungkap Dua Kasus TPPO Prostitusi Online
Perintah tegas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono kepada seluruh jajaran untuk mengungkap segala bentuk kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh Sumbar, ditindaklanjuti langsung jajaran Polresta Padang serta Polres Solok Kota.





