Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim Kompol Dedy Ardiansyah Putra menyebut, pihaknya telah menangkap satu orang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Selasa (6/6) kemarin
“Ya, pelaku seorang lelaki berinisial ZHA (19). Ia berperan sebagai mucikari bagi korban berinisial YSA (17). Keduanya diamankan saat sedang menunggu tamu di dalam sebuah kamar Homestay yang ada di kawasan Padang Barat,” ujarnya kepada Haluan Minggu (11/6).
Mirisnya, kata Dedy,pelaku ZHA, masih berstatus sebagai pelajar. Sementara YSA selaku anak dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang, diketahui merupakan pengangguran yang tidak bekerja.
“Pelaku ZHA bersama barang bukti berupa satu unit ponsel , kini telah berada di Mapolresta Padang, ia terancam dijerat pasal berlapis, yakninya undang-undang TPPO serta eksploitasi anak dibawah umur,” pungkasnya.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jasa prostitusi online lainnya, juga berhasil diungkap tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota Jumat (9/6) kemarin. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (40).
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan terkait aktivitas pelacuran yang terjadi di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.





