“Di rumah tersebut, aparat menemukan dua orang yang bukan suami istri, berinisial RR dan ER. Ketika ditanyai, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan PSK yang dipesannya dari mucikari berinisial M melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Iptu Nanang kepada Haluan Minggu (11/6).
Berbekal informasi itu, kata Iptu Nanang, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota langsung melakukan pengembangan perkara hingga akhirnya pelaku M bersama barang bukti berupa ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu berhasil diamankan.
“Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300 ribu, dan mucikari M mendapatkan Rp200 ribu . Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Iptu Nanang menyebut, tersangka M terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI no 21 tahun 200t tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana .
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah,” pungkasnya. (h/fzi)





