Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Polda Sumbar Luncurkan Operasi Anti-TPPO untuk Perangi Kejahatan Kemanusiaan

2
×

Polda Sumbar Luncurkan Operasi Anti-TPPO untuk Perangi Kejahatan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono

“Di rumah tersebut, aparat menemukan  dua orang yang bukan suami istri, berinisial  RR dan ER. Ketika ditanyai, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan PSK yang dipesannya dari mucikari berinisial M melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Iptu Nanang kepada Haluan Minggu (11/6).

Berbekal informasi itu, kata Iptu Nanang, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota langsung melakukan pengembangan perkara hingga akhirnya pelaku M bersama barang bukti berupa ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu berhasil diamankan. 

“Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300 ribu,  dan mucikari M mendapatkan Rp200 ribu . Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Korban Luka Bakar Aldelia, RSUP M Djamil Bakal Ambil Tindakan Tegas Jika Ditemukan Kelalaian Prosedur

Iptu Nanang menyebut, tersangka M terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI no 21 tahun 200t tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana .

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara  dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah,” pungkasnya. (h/fzi)