Edita Elda menegaskan, hukuman bagi pelaku kejahatan yang sangat luar biasa kejinya ini, sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana khusus TPPO yang ada dalam sistem hukum Indonesia.
Dimana dalam Undang-Undang itu, kata Edita, hukuman akan yang akan dijatuhkan bagi setiap orang yang secara sah dan meyakinkan terbukti sebagai pelaku TPPO, sangat tergantung kepada modus operandi yang digunakan pelaku untuk menggaet para korban atau calon-calon korbannya.
“Pasal atau sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku bisa berlapis dan sangat berat. Apalagi jika disana ada unsur permufakatan jahat terorganisir, kekerasan, penyiksaan, penipuan, pemaksaan, penjeratan utang dan lain sebagainya,” katanya.
Edita Elda meminta aparat kepolisian untuk senantiasa terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan modus-modus operandi maupun rayuan yang sering digunakan oleh sindikat TPPO untuk menggaet korbannya.
“Sekali lagi, tidak kalah pentingnya adalah aspek perlindungan dan pemulihan trauma korban, mereka jangan sampai dipertemukan dengan para pelaku. Sebab para korban pasti mengalami trauma psikis yang luar biasa hebatnya. Aparat penegak hukum perlu memperhatikan ini,” pungkasnya kemudian. (h/fzi)














