Ia menuturkan, penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2022 ini telah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tak dipungkiri masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki bersama. Ke depan pihaknya mohon dukungan dari DPRD untuk senantiasa bersama-sama membangun dan memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatra Barat.
“Kami juga berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sehingga visi yang telah kita sepakati bersama bisa terwujud,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari KUA-PPAS, APBD, Perubahan APBD dan diakhiri dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA, akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD itu sendiri.
Supardi menuturkan, dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan dapat diketahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara efektif dan efisien, dan dapat mewujudkan target yang direncanakan. Disamping itu, juga akan dapat diketahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya.





