“Hukuman itu bisa dengan cara mengevaluasi atau mengganti Pimpinan OPD tersebut dan seluruh stafnya. Karena realisasi belanja yang tidak optimal dapat menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan laju pembangunan Sumatera Barat,” ujar Aida.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum fraksi mereka terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang nota pengantarnya disampaikan pemerintah kepada DPRD melalui rapat paripurna, Selasa (13/6).
Dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan pandangan yang disampaikan, terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, baik terhadap pengelolaan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. “Kami mengingatkan kepada saudara gubernur untuk dapat menyiapkan jawaban atau tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut,” tukasnya. (h/len)





