PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah berhasil menjaring 305 orang lelaki dan perempuan yang terindikasi melakukan perbuatan maksiat atau asusila. Kondisi ini pun mendapat sorotan berbagai pihak yang menilai masih lemahnya regulasi, perizinan dan pengawasan sehingga kasus ini tak juga kunjung berhasil diberantas.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan, ratusan pelaku tersebut, terjaring dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilancarkan pihaknya secara rutin dan berkelanjutan di sejumlah hotel, penginapan, kos-kosan, kafe, salon hingga tempat hiburan malam lainnya yang ada di Kota Padang.
“Berdasarkan data penindakan hingga bulan Mei, 126 orang pelaku ditertibkan di hotel, 42 orang ditertibkan di kafe, 95 orang di kontrakan atau kos-kosan, 6 orang di salon, serta 3 orang lainnya digrebek oleh warga sekitar yang telah merasa resah,” ujarnya kepada Haluan Minggu (18/6).
Selama bulan Mei ini saja, kata Mursalim, pihaknya juga telah menertibkan 13 orang wanita yang terindikasi berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) serta 3 orang Wanita Pria (Waria) yang menjajakan diri kepada lelaki hidung belang secara online.
“Mereka yang terindikasi sebagai PSK ini, apalagi yang telah berulang kali terjaring dalam razia yang kita gelar, dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita atau PSKW Andam Dewi,” jelasnya.
Selain menindak pasangan pelaku mesum di hotel, penginapan, kos-kosan, kafe hingga salon, lanjut Mursalim, operasi pemberantasan Pekat juga dilakukan pihaknya dengan menyasar sejumlah lokasi yang memungkinkan dijadikan sebagai lokasi terjadinya aksi-aksi yang mengarah kepada perbuatan maksiat.





