Ia menyebut, pihaknya juga telah menertibkan sebanyak lima pasangan ilegal bukan muhrim yang didapati sedang bermesraan di lokasi-lokasi sunyi dan lengang seperti halnya di kawasan batu grip yang ada di sepanjang Pantai Padang.
“Kemudian dalam rangka mengantisipasi tindakan yang mengarah ke perzinaan, kita juga telah menertibkan tujuh orang pemandu lagu karaoke wanita di sejumlah tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Mursalim menjelaskan, usai ditertibkan, seluruh pelaku pelanggar Perda nomor 11 Kota Padang tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini, akan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata, diperiksa serta diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Pelanggar Perda yang tertangkap, kita kenakan sanksi yustisi, non yustisi, pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) hingga dikirim langsung PSKW Andam Dewi jika memang yang bersangkutan telah berulang kali melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, sejumlah instansi terkait di Kota Padang, juga telah duduk bersama guna merumuskan sanksi yang tepat untuk dijatuhkan kepada para pelaku usaha, hotel, penginapan, kos-kosan maupun kafe yang telah berulang kali melakukan pelanggaran aturan atau izin.
“Dalam upaya pemberantasan Pekat ini , Satpol PP tidak bisa bekerja sendirian, perlu kerjasama serta sinkronisasi aturan yang tepat dengan instansi terkait, semoga dengan adanya rapat koordinasi lintas instansi ini, nantinya ada formulasi yang tepat untuk memberantas Pekat,” katanya. (h/fzi)





