PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Prof. Dr. Ir. Puti Reno Raudha Thaib menilai, terjaringnya ratusan pelaku maksiat di Kota Padang, merupakan indikasi lemahnya regulasi perizinan serta pengawasan yang diterapkan pemerintah setempat kepada pelaku usaha kos-kosan, penginapan maupun hotel.
“Permasalahan utamanya adalah lemahnya pengawasan rumah penginapan, homestay dan kos-kosan. Kadang-kadang rumah kos itu tidak ada ibu kos atau petugas pengawasnya. Akibatnya, penghuni bisa bertindak sesukanya,” ujarnya kepada Haluan Minggu (18/6).
Bundo Raudha menekankan, upaya pemberantasan aksi Penyakit Masyarakat (Pekat) perlu dilakukan pemerintah daerah secara serius. Salah satu langkah konkret untuk itu, kata Bundo Kanduang, adalah memperketat aspek regulasi penerbitan izin usaha.
“Jika izinnya tidak diperketat, sama halnya dengan kita menyediakan atau memberikan peluang bagi orang-orang yang akan melakukan perbuatan maksiat,” jelasnya.
Lemahnya regulasi dan pengawasan pemerintah daerah itu, sebut Bundo Raudah Thaib, makin diperparah dengan lemahnya kontrol pengawasan dan pemantauan aktivitas anak-anak usia kuliahan oleh orang tua masing-masing.
Akibatnya, anak seolah bebas bertindak semaunya sehingga pada akhirnya, malah terjebak dalam pola pergaulan bebas yang tidak sehat. “Peningkatan fungsi tim SK4 Satpol PP yang pernah dilakukan pada zaman Bapak Syahrul Ujud juga perlu dilakukan. Artinya razia kos-kosan setiap malam oleh unsur Satpol PP, Polisi, Tentara dan Kejaksaan perlu diterapkan kembali,” terangnya.














