Ia menyebut, regulasi yang ketat serta sanksi yang benar-benar memberikan efek jera, mesti dijatuhkan bagi pelaku usaha yang terindikasi melakukan pembiaran. Apalagi, lokasi-lokasi semacam itu, sejatinya tentu telah dipetakan aparat yang berwenang.
“Jika tangkap lepas, tangkap lepas saja, tanpa ada sanksi yang tegas, tentu pelanggaran akan terus berulang. Artinya perlu sanksi yang benar-benar tegas, serta pengecekan izin terhadap seluruh tempat-tempat hiburan,” katanya.
Selain keseriusan pemerintah daerah, menurut Bundo Kanduang, peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitarnya juga diperlukan. Sebab menurut dia, masyarakat Sumbar saat ini mulai bersikap abai dan cenderung individualistik.
Artinya, mereka seolah tutup mata dan hanya akan bertindak jika yang terlibat langsung dalam aktivitas yang menyalahi norma adat, agama dan masyarakat itu, adalah orang yang benar-benar memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka.
“Jadi, kita memang butuh dan perlu melakukan gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi muda minang dari bahaya pergaulan bebas ini,” pungkasnya. (h/fzi)














