HARIANHALUAN.ID – Exco Partai Buruh Sumbar menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu, yang mana pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka seperti pemilu sebelumnya.
Ketua Exco Partai Buruh Sumbar, Doni Alferi mengatakan, dengan putusan MK tersebut pihaknya bisa fokus ke tahapan pemilu yang sedang berjalan, karena sudah ada kejelasan. Menurutnya, kader dan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Buruh Sumbar sebelumnya menunggu-nunggu putusan MK, dan berharap gugatan pemohon ditolak.
“Sebuah momentum yang sangat baik, kemarin kita menunggu-nunggu apakah terbuka atau tertutup. Syukur lah pemilu 2024 nanti tetap terbuka, sama seperti pemilu sebelumnya,” kata Doni Alferi baru-baru ini pasca putusan MK.
Doni Alferi mengatakan, dengan adanya putusan MK menolak gugatan pemohon, para bacaleg dari Partai Buruh Sumbar kembali bersemangat terkait pencalonan.
Lebih jauh disampaikannya, Partai Buruh Sumbar dari awal menyetujui, sistem pemilu paling layak diterapkan dalam Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka.
“Sistem proporsional terbuka paling layak untuk digunakan pada Pemilu 2024. Hal ini karena, masyarakat (pemilih) mengetahui siapa yang dipilih menjadi wakilnya di DPR kelak,” katanya.
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka setiap caleg punya kesempatan yang sama untuk bersaing, dengan arti bisa menampilkan kemampuannya masing-masing.
“Kalau terbuka, bisa dilihat rakyat memilih calon yang dipilih, berapa perolehan suara, berapa kemampuan sosialisasi ke lapangan,”ulasnya.
Doni Alferi menambahkan, Partai Buruh saat ini tengah mempersiapkan berkas untuk perbaikan administrasi pendaftaran bacaleg.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6) lalu.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman. (h/fdi)





