“Terkait pelayanan publik ini kita sangat mengapresiasi para organisasi perangkat daerah yang turun pada kegiatan CFD ini. Pelayanan yang seperti ini di Sumatra Barat hanya Kabupaten Solok Selatan yang melakukan,” ujarnya.
Program LAPEK sendiri merupakan program layanan perizinan dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, dan kontak WhatsApp. Layanan basis daring ini tidak lagi harus membutuhkan waktu perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena bisa langsung diterima oleh masyarakat selaku pemohon.
Selain itu, Pemkab Solok Selatan juga telah menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan, layanan kependudukan, layanan mobil perpustakaan, dan layanan Keluarga Berencana (KB). Inovasi akan terus digalakkan Pemkab Solok Selatan saat pelaksanaan CFD setiap minggunya. (h/jum)














