HARIANHALUAN.ID – DPRD Sumbar mempertanyakan besarnya sisa anggaran belanja pegawai pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 yang mencapai 6 persen. Sekaitan hal ini, pada APBD Tahun 2022 terdapat sisa belanja pegawai sekitar Rp108,7 miliar atau lebih kurang 6 persen dari yang dialokasikan.
Hal ini menjadi sorotan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapat paripurna yang digelar DPRD pekan lalu.
“Perlu didalami apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai atau karena realisasi yang rendah,” kata Supardi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi tersebut.
Supardi mengungkapkan, secara umum pengelolaan keuangan daerah tahun 2022 sudah cuku baik. Pendapatan daerah terealisasi 99,26 persen dari target sekitar Rp6,176 triliun terealisasi sekitar Rp6,130 triliun lebih. Sedangkan dari aspek belanja daerah, dari alokasi anggaran sebesar Rp6,639 triliun lebih terealisasi sekitar Rp6,305 triliun atau 94,96 persen.
Meski demikian, dalam kesempatan itu Supardi juga menyoroti beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perhatian. DPRD menurut Supardi akan mendalami hal tersebut di dalam pembahasan.
Selain soal belanja pegawai, Supardi menyampaikan sorotan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD masih mengandalkan Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) dengan realisasi rata-rata setiap tahun selalu di atas 105 persen.
“Perlu didalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah,’ ujarnya.
Selain itu, alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayananan publik juga menjadi sorotan. Alokasinya baru mencapai 6 persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp378,135 miliar.
“Alokasi ini masih jauh dari yang diamanatkan oleh UU nomor 1 tahun 2022 di mana untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan secara bertahap sebesar 40 persen dari total belanja daerah,” paparnya.
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari APBD tahun 2022 juga mendapat sorotan. Menurut Supardi, Silpa tahun 2022 hanya sebesar Rp289,279 miliar lebih sedangkan Silpa yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar.
“Pada APBD perubahan nanti perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup defisit tersebut, ini merupakan pekerjaan berat yang perlu dilakukan pada pembahasan perubahan APBD tahun 2023 mendatang,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi mengingatkan pemerintah daerah tentang pelaksanaan agenda pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap penyusunan, penyampaian kepada DPRD, pembahasan dan penetapannya harus mengacu kepada tahapan dan penjadwalan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.
“Agar tidak mendapat sanksi jika tidak tepat waktu, maka Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2024 hendaknya disampaikan pada minggu kedua bulan Juli tahun 2023 sesuai jadwal tersebut,” ucapnya. (h/len)














