“Nilai SPI adalah nilai risiko, bukan jumlah kejadian korupsi pada sebuah institusi. Itu berbeda jauh. Jangan sampai salah memahaminya,” kata Hansastri menegaskan.
Lebih jauh, ia menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, dalam beberapa kesempatan Gubernur Mahyeldi telah sering mengingatkan kepada seluruh ASN di Pemprov Sumbar agar selalu bekerja sesuai aturan.
Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk komitmen dari Pemprov Sumbar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Meskipun demikian, ia menyebut upaya pencegahan tetap akan dimaksimalkan. “Bapak Gubernur sering mengingatkan agar perilaku koruptif harus kita hindari. Sebagai upaya pencegahan, kami akan terus melakukan pengetatan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Sumbar, Delliyarti menyampaikan, SPI merupakan salah satu indikator pengukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dan perangkat daerah.
Setiap tahun, SPI KPK melakukan penilaian terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian/lembaga. Ada tujuh elemen pengukuran yang menjadi penekanan dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
“Ini bukanlah hal baru. Yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana nilainya dari tahun ke tahun bisa semakin meningkat bukan malah menurun. Itu target kita sebagai APIP,” ujar Delliyarti.














