UTAMASUMBARTANAH DATARWEBTORIAL

Bupati Tanah Datar Bersama 5 Kepala Daerah Lainnya Tandatangani BP2MI

1
×

Bupati Tanah Datar Bersama 5 Kepala Daerah Lainnya Tandatangani BP2MI

Sebarkan artikel ini

“BP2MI merupakan transformasi dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny

Lebih lanjut Benny menyampaikan saat ini BP2MI memiliki tema besar perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu memerangi sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.

“Sasaran kami meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI serta keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan terwujudnya perlindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional sebagai aset bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Eka Putra Libatkan Tokoh Adat dan Agama Setiap Pengambilan Keputusan

Sementara secara terpisah Kepala Dinas PMPTSP NAKER Zarratul Khairi, saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan dengan kerjasama ini maka BP2MI akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam menjamin perlindungan pekerja migran asal Tanah Datar.

Zarratul Khairi juga mengatakan bidang yang dikerjasamakan juga terkait masalah sosialisasi terhadap masyarakat agar memahami beberapa bidang peluang pekerjaan yang ada di luar negeri.

“Kalau tidak ada sosialisasi, tentu masyarakat tidak akan tahu bidang pekerjaan apa yang sedang dibutuhkan saat ini. Seperti halnya sekarang, di negara Jepang dan Korea peluang pekerjaan yang banyak dibutuhkan adalah perawat kesehatan dan perawat jompo disamping juga keterampilan kerja yang lain,” sampainya.

Baca Juga  Pentingnya Perubahan PHBS dalam Upaya Pencegahan Stunting di Pariangan

Dia juga berharap kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Tanah Datar, sehingga keselamatan dan perlindungannya tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting legal atau resmi. (*)