Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
PADANG

Tersangkut Masalah Jalan, Belasan Warga Kuranji Padang Datangi Kantor Komnas HAM Sumbar

0
×

Tersangkut Masalah Jalan, Belasan Warga Kuranji Padang Datangi Kantor Komnas HAM Sumbar

Sebarkan artikel ini
Teks foto HL: Warga Kota Padang dari Kelurahan Sungai Sapih Kuranji yang didampingi kuasa hukumnya, Jefrinaldi saat mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (20/6) siang. WINDA

HARIANHALUAN.ID – Belasan warga yang berasal dari Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (20/6) siang.

Tujuan warga mendatangi kantor perwakilan Komnas HAM tersebut adalah untuk melaporkan dan memohon perekomendasian penundaan penyidikan proses penyelidikan/Penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/V/2023/POLSEK KURANJI/ POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tanggal 23 Mei 2023, karena adanya sengketa hak keperdataan antara terlapor dengan pelapor di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2023/PN Pdg.

Jefrinaldi selaku kuasa hukum warga mengatakan, permasalahan ini berkaitan dengan akses jalan warga yang ditutup oleh pelapor.

“Jadi pada intinya, hari ini (kemarin red) beberapa keluarga yang berasal dari Sungai Sapih mengadu ke Komnas perwakilan Sumbar terkait perjuangan masyarakat untuk akses jalan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, jalan tersebut sebenarnya telah digunakan oleh warga sejak tahun 2005 dengan lebar 3 meter dan panjang 90 Meter.  Jalan itu diperuntukkan untuk masyarakat sekitar berdasarkan surat wakaf, surat pernyataan tertanggal 12 September 2005, Keputusan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang Tentang Keterangan Rencana Kota-Peruntukkan Ruang Kota.

“Tak hanya itu, di dalam Sertifikat Hak Milik klien kami dan warga sekitar yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, menerangkan bahwa yang dilalui/dilewati klien kami dan warga sekitar sehari-hari adalah jalan,” terangnya.

Baca Juga  Sembilan Pasar di Padang Terpantau Aman dari Banjir Bandang

Lalu menurutnya, permasalahan muncul sekitar tahun 2015 setelah pelapor yang dinilai secara tanpa hak dan melawan hukum memasang pondasi di jalan tersebut, sehingga jalan menjadi kecil dan hanya bisa dilewati sepeda motor.

Warga sempat protes kepada pelapor namun tidak diindahkan, lalu pada 2020  warga menemui ninik mamak dari pelopor sehingga terjadi kesepakatan untuk warga bisa menggunakan jalan itu kembali.

“Setelah itu warga bersama-sama melakukan gotong royong untuk membersihkan jalan tersebut dan terjadilah pembongkaran pondasi yang dibangun oleh pelapor tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, pelapor tidak terima dengan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Jefrinaldi mengatakan, pihaknya meminta pihak berwajib untuk menunda dulu kasus penyidikan. Alasannya karena permasalahan jalan ini juga telah dilakukan untuk kasus perdata, di mana apabila ada kasus pidana dan perdata yang saling bersentuhan, menurut yang berlaku maka kasus perdata harus diselesaikan terlebih dahulu, ini sesuai dengan peraturan mahkamah agung.

Baca Juga  Kota Padang Tak Henti Diguyur Hujan Deras, Ini Sejumlah Dampak yang Dialami Warga

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Komnas HAM Sumbar, Firdaus menjelaskan, lazimnya dalam proses hukum apabila terjadi benturan kepentingan seperti ini, di satu sisi ada persoalan keperdataan yang belum jelas kemudian di sisi lain ada dugaan tindak pidana maka didahulukan dulu menentukan status hak keperdataannya.

“Nah, cuma yang dari laporan yang kita terima sekarang pihak penyidik Polsek Kuranji itu mengabaikan ketentuan itu dan melanjutkan kasus pidananya, nah kemudian diduga juga tadi ada pelanggaran terhadap prosedur hukum tersebut, sehingga menimbulkan terabaikannya hak-hak warga itu,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini sesegera mungkin dan akan meminta keterangan ke Polda dan Polres terkait tindak lanjut yang dilakukan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, mengatakan, surat memang telah diterima kemaren.

“Surat itu ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Padang, dan kami akan memonitoringnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan, saat diwawancarai awak media menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses.

“Di mana kasus tersebut sedang dalam proses,” tegasnya, Rabu (21/6). (h/win)