UTAMA

Hanya Tertinggal 8,4 Persen di 19 Daerah, Segera Tuntaskan Pengakuan Hukum Tanah Ulayat

1
×

Hanya Tertinggal 8,4 Persen di 19 Daerah, Segera Tuntaskan Pengakuan Hukum Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar serta program sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masyarakat hukum adat yang tengah digagas Kementerian ATR-BPN, merupakan harapan baru bagi penuntasan pengakuan tanah ulayat yang ada di Sumbar. Langkah ini dinilai sangat diperlukan untuk memproteksi keberadaan tanah ulayat, untuk itu agar prosesnya benar-benar dilakukan dengan seksama dan berhati-hati.

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr Kurnia Warman, M.Hum, melihat Ranperda Tanah Ulayat yang sedang dirancang oleh DPRD Sumbar sejalan dengan program HPL yang sedang dicanangkan Kementerian ATR-BPN, yaitu bagaimana cara menuntaskan pengakuan tanah ulayat yang sudah ada.

Baca Juga  3,5 Juta Siswa Siap Ikut TKA Pengganti Ujian Nasional 2025

Kurnia Warman menerangkan, meski pengakuan tanah ulayat selama ini  telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD), Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) dan sebagainya, namun pengakuan atas tanah ulayat belum terwujud dalam pelayanan administrasi pertanahan pemerintah selama ini. Akibatnya, pengakuan tanah ulayat tidak memiliki kepastian hukum lantaran bidang-bidang tanah ulayat atau tanah pusako, tidak tercatat dan tidak teradministrasi. Kondisi itulah yang selama ini menjadi kendala utama investasi perkebunan maupun sektor lainnya di Sumbar.

“Kondisi inilah yang akan diantisipasi oleh DPRD Sumbar  dengan disahkannya Ranperda Tanah Ulayat menjadi Perda. Selain itu, Kementerian ATR-BPN juga tengah berjuang untuk mendorong pengakuan tanah ulayat  Sumbar,” jelas Prof. Dr Kurnia Warman, M.Hum, kepada Haluan Rabu (21/6) di Padang.

Baca Juga  Pengabdian Masyarakat Dosen PNP di SMAN 15 Padang, Siswa Diberi Pelatihan Kebencanaan

Melalui Perda Tanah Ulayat atau bahkan program sertifikasi HPL Masyarakat Hukum Adat, kata Kurnia Warman, seluruh tanah ulayat nantinya akan terlindungi melalui pencatatan administrasi pertanahan. Bukti pencatatan administrasi tanah itu pun, nantinya akan diberikan kepada Nagari.

Dengan langkah itu, sambungnya, meskipun nantinya izin investasi sementara  dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB)  diterbitkan di atas tanah ulayat, namun ketika jangka waktu telah habis, tanah itu akan tetap berstatus tanah ulayat.