“Jadi, nasib pengelolaan tanah negara bekas HGU ini tidak sesederhana ungkapan kabau pai kubangan tingga (kerbau pergi kubangan tertinggal). Harus jelas kepada siapa hak pengelolaan tanah itu akan diserahkan setelah berakhirnya HGU,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Jasman Rizal Datuak Rajo Bendang, menyambut baik penyusunan Ranperda Tanah Ulayat dari DPRD Sumbar, serta program sertifikasi tanah komunal yang bakal segera dieksekusi Kementerian ATR-BPN.
Jasman Rizal menilai, kehadiran Perda Tanah Ulayat maupun sertifikasi tanah komunal, memang sangat diperlukan untuk memproteksi keberadaan tanah ulayat. Untuk itu, ia meminta agar proses penyusunan Ranperda Tanah Ulayat benar-benar dilakukan dengan seksama dan berhati-hati.
“Karena Perda tanah ulayat ini menyangkut semua pihak, baik itu masyarakat dan niniak mamak, maka penyusunan tidak boleh tergesa-gesa. Artinya, kita sangat berharap agar Perda ini bisa menjadi sebuah monumen perlindungan tanah ulayat,” ujarnya kepada Haluan Kamis (22/6).
Meskipun proses penyusunan Ranperda Tanah Ulayat ini akan membutuhkan pembahasan komprehensif yang akan memakan waktu cukup lama, namun Jasman Rizal memberikan apresiasi kepada DPRD Sumbar yang telah berinisiatif melahirkan aturan yang sangat diperlukan ini.
Ketika ditanyai soal kejelasan nasib tanah ulayat yang di atasnya telah terlanjur diterbitkan HGU, Jasman Rizal mengajak masyarakat untuk berbaik sangka. Sebab menurut dia, yang terpenting saat ini adalah seluruh tanah ulayat terproteksi dengan memiliki payung hukum terlebih dahulu. “Itu akan menyesuaikan nantinya. Saya rasa setiap kebijakan pemerintah, tidak akan mungkin merugikan masyarakat,” pungkasnya.





