UTAMA

Hanya Tertinggal 8,4 Persen di 19 Daerah, Segera Tuntaskan Pengakuan Hukum Tanah Ulayat

1
×

Hanya Tertinggal 8,4 Persen di 19 Daerah, Segera Tuntaskan Pengakuan Hukum Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

Ranperda Tanah Ulayat

Sebelumnya, Ketua Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra, mengatakan, Ranperda ini disusun untuk menyelamatkan tanah ulayat yang tinggal 8,4 persen di 19 kabupaten/kota. “Tanah Ulayat Nagari di Sumbar hanya tinggal 8,4 persen. Dari dasar itu, Komisi I DPRD Sumbar menginisiasi Ranperda ini untuk mengamankan ulayat yang ada,” ujar Desrio.

Dia menyebutkan, Ranperda Tanah Ulayat lebih memprioritaskan ulayat wilayah nagari, tidak menyangkut ulayat kaum atau suku. Hal itu karena penerapan hak atas tanah ulayat kaum atau suku  berbeda-beda sesuai dengan adat daerah masing-masing

“Untuk sekarang ketika tanah ulayat nagari dikerjasamakan dan telah habis masa  Hak Guna Usaha (HGU)-nya, peraturan perundang-undangan menyatakan, tanah itu kembali ke negara. Kondisi itu menjadi perhatian bersama, harusnya dikembalikan lagi kepada ulayat wilayah nagari,” katanya.

Baca Juga  Terpilih secara Aklamasi, Aristo Munandar Lanjutkan Amanah sebagai Ketua PMI Sumbar

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Sumbar menginginkan HGU mesti diukur kembali. Di sisi lain Ranperda Tanah Ulayat juga bertujuan untuk memperjelas perjanjian inti plasma dengan memenuhi hak masyarakat adat. Namun, terkait kerja sama itu keputusannya bermacam-macam, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat masyarakat adat dengan pihak ketiga. Terkait isi kesepakatan pemerintah provinsi tidak bisa masuk dalam ranah itu. “Kunci dari Ranperda ini adalah untuk melindungi hak masyarakat dalam ulayat nagari, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan, ” katanya baru baru ini.

Baca Juga  Miniatur Jam Gadang di Batas Kota Bukittinggi Terbengkalai

Disebut Desrio, dalam pembahasan Ranperda tanah ulayat komisi I DPRD Sumbar tidak terburu- buru, karena masih banyak masuk-masukan yang dihimpun.  “Dalam pembahasan Ranperda ini Komisi I menghimpun masukan dari banyak pihak, karena yang namanya Perda Tanah Ulayat tidak bisa asal dibuat saja. Perda ini sangat krusial menyangkut masyarakat kita di Sumbar,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sebelumnya Komisi I juga telah melakukan beberapa kali kunjungan ke kabupaten/kota untuk menghimpun masukan, diantaranya ke Agam, dan Pesisir Selatan, dan juga Dharmasraya.  Semuanya agar Perda yang nantinya dilahirkan benar-benar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. (h/fzi)